
Subsidi kredit hingga insentif usaha bantu kurangi efek PPN 12 persen

Menurutnya, kebijakan bansos dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.
Sementara pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) bisa membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak. Dia meyakini insentif seperti ini dapat mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang (UU).
Salah satu pertimbangannya adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Subsidi kredit hingga insentif usaha bantu kurangi efek PPN 12 persen
Pewarta: Imamatul Silfia
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
