Kumpulkan 1,5 juta dolar AS, di persidangan Harvey paparkan perannya

id Harvey Moeis, Dana CSR, Korupsi Timah, PT Timah, Smelter Swasta

Kumpulkan 1,5 juta dolar AS, di persidangan Harvey paparkan perannya

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Harvey Moeis mengaku mengumpulkan uang sebanyak 1,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari empat smelter swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

Dia menjelaskan uang tersebut antara lain merupakan kas sosial yang selama ini disebut sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).

"Selain itu juga ada 25 ribu dolar Singapura tiga kali, sebagian kecil saja," ujar Harvey saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Meski mendapatkan uang sebesar itu, ia mengaku tidak mencatatkan transaksi dari keempat smelter swasta tersebut secara pribadi lantaran sudah terdapat bagian keuangan yang mencatat transaksi.

Adapun keempat swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Harvey menuturkan uang yang ia kumpulkan dari para smelter swasta pun digunakan untuk memberikan bantuan pembelian alat kesehatan untuk COVID-19 tanpa sepengetahuan keempat smelter tersebut.