Baturaja (ANTARA) - Kantor Imigrasi UKK Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menyosialisasikan penerapan aturan baru terkait masa berlaku paspor selama 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi UKK Baturaja, Budi Hartati di Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa mengatakan bahwa mulai tahun ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024 resmi mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM.
Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir ini memuat beberapa perubahan penting, salah satunya mengenai biaya dan masa berlaku paspor.
"Penerapan masa berlaku paspor baru sudah dimulai. Untuk sosialisasi tarif baru masih berjalan," katanya.
Sosialisasi tersebut dilakukan pihaknya baik secara langsung kepada para calon pemohon maupun media sosial dan elektronik.