KPU Empat Lawang: Gugatan sengketa Pilkada 2024 ditolak

id sumsel,empat lawang,sengketa pilkada,kpu empat lawang

KPU Empat Lawang: Gugatan  sengketa Pilkada 2024 ditolak

Dok - Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Eskan Budiman. (ANTARA/HO-KPU Empat Lawang)

Palembang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Eskan Budiman menyebutkan gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon(bapaslon) bupati dan wakil bupati  Budi Antoni Aljufri-Heny Verawati dalam sengketa Pilkada 2024, ditolak.

Eskan saat diwawancarai di Palembang, Rabu, mengatakan gugatan dilayangkan pihak  ke Bawaslu Empat Lawang terkait putusan KPU Nomor : 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang memutuskan Budi Antoni Aljufri-Heny Verawati tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati Empat Lawang periode 2024-2029.

Ia menjelaskan Bawaslu Empat Lawang memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan pihak pemohon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati

“Keputusan itu dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Selasa (8/10) Pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Ia mengatakan dengan adanya putusan tersebut, Pilkada Empat Lawang 2024 hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifai.

“Saya ingin mempertegas bahwa sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani pada tanggal 21 September kemarin bahwa peserta pemilihan serentak di kabupaten empat lawang tahun 2024 hanya satu pasangan calon yaitu atas nama Joncik Muhammad-Arifai sesuai dengan berita acara yang ditandatangani ke-5 anggota KPU kabupaten empat lawang dan dipertegas, diperkuat oleh keputusan Bawaslu pada sidang putusan hari ini,” kata Eskan. Sebelumnya, KPU Empat Lawang telah menjalani musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada 2024 Nomor Register 02/PS.REG/16.661/IX/2024 terhadap pemohon bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati di Kantor Bawaslu Empat Lawang pada 2-3 Oktober 2024.

Gugatan itu diajukan karena pendaftaran pasangan Budi Antoni-Heny Verawati itu ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 huruf M, belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Namun, dari riwayat Budi Antoni pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang periode 2008-2015 dan sudah dikategorikan dua periode jabat bupati.

Kemudian, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap.

Lalu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tertanggal 29 Juni 2016 disebutkan inkrah keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menjerat Budi itu tanggal 3 Mei 2016.

Sehingga, Budi telah menjabat bupati empat periode kedua selama 2 tahun 8 bulan. Namun, klaim dari Budi Antoni itu hanya menjabat 2 tahun 1 bulan.