Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menerima pelimpahan tersangka utama dan barang bukti (Tahap II) dari kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Talang Kerikil Kota Palembang.
"Ya pelaku utama pembunuhan siswi SMP pada 31 Agustus 2024 itu sudah tahap II di Kejari Palembang (pelimpahan)," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari di Palembang, Jumat.
Adapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian, namun tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
Hal itu dilakukan pelaku agar tidak ada yang mencurigai bahwa dirinya adalah pelaku utama atas pembunuhan tersebut.
"IS ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatannya," katanya.
Berita Terkait
KPU Sumsel utamakan daerah perairan untuk distribusi logistik pilkada
Jumat, 11 Oktober 2024 20:42 Wib
KPU Sumsel distribusikan logistik pilkada ke tingkat TPS awal November
Jumat, 11 Oktober 2024 17:06 Wib
TNI AL gelar "open ship" di Palembang kenalkan alutsista ke pelajar
Jumat, 11 Oktober 2024 16:56 Wib
Pelatih SFC waspadai lini depan PSMS Medan
Jumat, 11 Oktober 2024 16:49 Wib
Kecamatan di Palembang gandeng PT RMK Energi beri obat gratis ke warga
Jumat, 11 Oktober 2024 10:32 Wib
Kedatangan Satgas Pamtas RI-Malaysia di Palembang
Kamis, 10 Oktober 2024 21:51 Wib
PN Palembang vonis 10 tahun penjara pelaku utama pembunuhan siswi SMP
Kamis, 10 Oktober 2024 20:22 Wib
KAI Palembang hadirkan rumah singgah di stasiun terpencil
Kamis, 10 Oktober 2024 18:00 Wib