Polemik Paskibraka jadi momentum penghapusan kebijakan diskriminatif
"Dalam konteks ini, terutama terkait hak kebebasan beragama, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, dan untuk bebas dari diskriminasi berbasis gender," katanya.
Ia mengatakan pengenaan busana sesuai dengan keyakinan adalah hak yang tidak bisa dipaksakan oleh negara, baik dalam bentuk pewajiban maupun pelarangan.
Menurutnya, penggunaan busana berdasarkan identitas agama sesuai dengan interpretasi yang diyakini oleh hati nurani merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan hak beribadat menurut agamanya.
"Karenanya pewajiban maupun pelarangan oleh negara mengenai busana akan menghalangi penikmatan dari hak asasi tersebut, yang telah dijamin di dalam Konstitusi, sekaligus melanggar juga hak atas rasa aman dan pelindungan dari rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," kata Imam Nahei.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas: Polemik jilbab Paskibraka momen hapus kebijakan diskriminatif
Ia mengatakan pengenaan busana sesuai dengan keyakinan adalah hak yang tidak bisa dipaksakan oleh negara, baik dalam bentuk pewajiban maupun pelarangan.
Menurutnya, penggunaan busana berdasarkan identitas agama sesuai dengan interpretasi yang diyakini oleh hati nurani merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan hak beribadat menurut agamanya.
"Karenanya pewajiban maupun pelarangan oleh negara mengenai busana akan menghalangi penikmatan dari hak asasi tersebut, yang telah dijamin di dalam Konstitusi, sekaligus melanggar juga hak atas rasa aman dan pelindungan dari rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," kata Imam Nahei.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas: Polemik jilbab Paskibraka momen hapus kebijakan diskriminatif