Muaradua (ANTARA) - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan dilarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.
Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU Selatan AKP Desram Chemy di Muaradua, Kamis mengatakan bahwa larangan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas akibat pengendara sepeda listrik masuk ke jalur kendaraan umum.
"Sesuai ketentuan sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020," katanya.
Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan, seperti memakai helm serta tidak diperuntukkan bagi anak usia di bawah 15 tahun.
Dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik adalah jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrik atau sepeda dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah karena sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya.
Berita Terkait
Innalilahi, balita hilang ditemukan meninggal di bawah gardu listrik
Senin, 7 Oktober 2024 6:32 Wib
Pemkab OKU Selatan salurkan bantuan sosial untuk korban kebakaran
Selasa, 1 Oktober 2024 21:51 Wib
PLN Baturaja gelar pemeliharaan Gardu Induk Pendopo tanpa padam
Senin, 30 September 2024 18:09 Wib
Pembangunan jaringan listirik Musi Rawas capai Rp20,98 miliar
Rabu, 25 September 2024 20:17 Wib
Ledakan pager di Lebanon buyarkan masa depan bocah cilik Fatima
Kamis, 19 September 2024 10:47 Wib
Kesiapan mental anak utama dalam penggunaan sepeda listrik ke sekolah
Sabtu, 14 September 2024 12:01 Wib
15 persen suplai listrik PON Aceh-Sumut dari energi terbarukan
Senin, 2 September 2024 9:11 Wib
Pj Bupati Sandi Fahlepi tambah hadiah sepeda listrik
Minggu, 1 September 2024 17:35 Wib