Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata dia.
Ia merincikan beberapa nominal uang yang diberikan FK kepada tersangka SD, di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, sejumlah Rp967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, sejumlah Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan sejumlah Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Berita Terkait
Polri dalami kemungkinan pelaku lain di kasus penyebaran data BKN
Selasa, 24 September 2024 16:23 Wib
Kementan gandeng Polri stabilkan harga ayam hidup
Selasa, 10 September 2024 10:52 Wib
Densus 88 Antiteror tangkap dua terduga teroris di Bekasi
Rabu, 4 September 2024 14:39 Wib
TNI-Polri siapkan sniper dan satuan antiteror jaga Paus Fransiskus selama di Indonesia
Senin, 2 September 2024 13:13 Wib
8 peterjun payung kibarkan 5 bendera di langit OKU Timur
Sabtu, 17 Agustus 2024 18:08 Wib
Sejumlah anggota Polresta Barelang diperiksa terkait kasus narkoba
Rabu, 14 Agustus 2024 15:58 Wib
Sambut Hari Kemerdekaan, TNI-Polri Bandar Lampung Betangkan Bendera sepanjang 79 Meter
Senin, 12 Agustus 2024 13:17 Wib
Densus 88 tangkap dua tersangka teroris pendukung Daulah Islamiyah
Rabu, 7 Agustus 2024 14:22 Wib