Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memperketat pengawasan dan pembinaan Notaris yang beraktivitas di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
"Pengawasan dan pembinaan itu penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan tugas dan wewenang Notaris membuat akta otentik dan akta atau dokumen penting mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, beberapa tahun terakhir ini, pihaknya semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH), terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum Notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Untuk itu, pihaknya bersama Majelis Pengawas Notaris
melakukan pembinaan dan pengawasan secara cermat dan teliti agar tepat sasaran.
Keberadaan Majelis Pengawas Notaris bukanlah sebagai legitimasi melainkan berfungsi secara administratif.
Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris pada prinsipnya adalah pembinaan yang sangat bergantung kepada bagaimana pembinaan dan pengawasan itu dijalankan, ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumael Ika Ahyani Kurniawati menambahkan pada akhir pekan ini pihaknya menggelar rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris mengusung tema 'Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Rangka Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Notaris'.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Muchlis, Hakim Tinggi PT Agama Palembang Muslikin, Wakil Ketua PT TUN Palembang Kamer Togatorop, perwakilan Polda Sumsel, dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dalam rakor tersebut dibahas mekanisme pembinaan dan pengawasan secara terus menerus terhadap Notaris dalam menjalankan tugas serta jabatannya sebagai tindakan pencegahan/preventif dan kuratif.
Mekanisme pengawasan tersebut dijalankan atas dasar peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, Notaris diimbau agar senantiasa mempedomani Undang-Undang jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris, jelas Ika.
Berita Terkait
BI: Uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi
Jumat, 4 Oktober 2024 1:15 Wib
Manajemen SFC tunjuk kembali Hendri Susilo jadi pelatih
Jumat, 4 Oktober 2024 1:14 Wib
Masata ingin Bandara SMB jadi pintu masuk pengembangan wisata Sumsel
Kamis, 3 Oktober 2024 13:36 Wib
Sistem manajemen anti penyuapan Bank Sumsel Babel raih sertifikasi ISO
Kamis, 3 Oktober 2024 13:31 Wib
Poltekpar Palembang Targetkan 30 Persen Lulusan Berwirausaha
Kamis, 3 Oktober 2024 5:34 Wib
Bank BSB raih Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan
Rabu, 2 Oktober 2024 23:46 Wib
Kemenkumham Sumsel menjaring notaris berkualitas dengan CAT
Rabu, 2 Oktober 2024 23:24 Wib
BNPB berikan bantuan peralatan penanganan karhutla di Muara Enim
Rabu, 2 Oktober 2024 23:23 Wib