Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyosialisasikan penerapan pajak restoran sebesar 10 persen untuk diterapkan oleh pelaku usaha di wilayah itu guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa sosialisasi ini menindaklanjuti kerja sama pihak kejaksaan dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD dari sektor pajak.
"Kami melakukan upaya optimalisasi PAD OKU melalui sektor pajak diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, pajak hiburan dan lainnya," katanya.
Sebagai tahap awal, kata dia, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap puluhan pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.
Berita Terkait
Polisi bubarkan ratusan pemuda berkostum aneh yang padati Mie Gacoan
Jumat, 30 Agustus 2024 16:40 Wib
Pemkab dan Kejari OKU pasang stiker wajib pajak di restoran
Jumat, 26 Juli 2024 14:25 Wib
Menikmati Imlek di Twelve Chinese Dining
Senin, 22 Januari 2024 9:53 Wib
Serapan pajak daerah OKU Timur tembus target
Kamis, 4 Januari 2024 17:22 Wib
Pemkab OKU Selatan pasang "tapping box" di tempat usaha
Selasa, 28 November 2023 19:05 Wib
Mencicipi hidangan khas Vietnam di restoran halal Saigon
Rabu, 16 Agustus 2023 14:31 Wib
Penerimaan pajak sektor restoran di Palembang capai Rp107,39 miliar
Rabu, 28 Juni 2023 21:18 Wib
Salah bawa pesanan, Pengemudi ojek daring aniaya karyawan restoran
Rabu, 8 Februari 2023 13:28 Wib