Palembang (ANTARA) - PT KAI Divre III Palembang mengimbau warga di wilayah itu agar tidak membuang sampah di sepanjang rel kereta api karena banyak ditemukan sampah di pinggir rel operasional perusahaan.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa mengatakan, membuang sampah di pinggir rel KA sangat berbahaya.
Selama ini sering ditemukan tumpukan sampah di pinggir jalur KA wilayah Divre III.
Ia menjelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
"Biasanya kalau sampah sudah menumpuk akan dibakar oleh warga sekitar sehingga menimbulkan asap yang dapat mengganggu pandangan masinis dan suhu panas yang ditimbulkan itu dapat merusak kabel optik yang tertanam di bawah tanah sepanjang jalur KA," katanya.
Berita Terkait
BMKG prakirakan Palembang dan mayoritas kota besar alami hujan sedang
Jumat, 4 Oktober 2024 8:18 Wib
BI: Uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi
Jumat, 4 Oktober 2024 1:15 Wib
Manajemen SFC tunjuk kembali Hendri Susilo jadi pelatih
Jumat, 4 Oktober 2024 1:14 Wib
Hakim tolak eksepsi empat remaja pembunuh siswi SMP di Palembang
Kamis, 3 Oktober 2024 16:40 Wib
UIN Palembang tingkatkan toleransi agama para tenaga didik
Kamis, 3 Oktober 2024 13:32 Wib
Polisi tutup Jalan Sudirman Palembang saat pameran alutsista TNI
Kamis, 3 Oktober 2024 13:31 Wib
Sistem manajemen anti penyuapan Bank Sumsel Babel raih sertifikasi ISO
Kamis, 3 Oktober 2024 13:31 Wib
Poltekpar Palembang Targetkan 30 Persen Lulusan Berwirausaha
Kamis, 3 Oktober 2024 5:34 Wib