Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan oknum guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya di SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan.
"Pelaku harus ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Selain itu, korban anak juga harus memperoleh pendampingan dan pemulihan agar kondisi psikisnya pulih dan bisa kembali fokus dalam kegiatan belajar.
Aris Adi Leksono menyoroti pentingnya komitmen sekolah untuk menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Berita Terkait
Cukai minuman manis kemasan diperlukan untuk melindungi masyarakat
Jumat, 11 Oktober 2024 11:22 Wib
Anak berkebutuhan khusus harus mendapat imunisasi
Rabu, 9 Oktober 2024 17:16 Wib
Seorang wanita menceburkan diri bersama bayi di Ancol
Rabu, 9 Oktober 2024 13:02 Wib
Gibran sediakan menu makan bergizi khusus untuk anak dengan alergi
Rabu, 9 Oktober 2024 12:14 Wib
Anak-anak panti asuhan trauma karena jadi korban pelecehan
Selasa, 8 Oktober 2024 12:27 Wib
Kekurangan protein bisa hambat tumbuh kembang anak
Selasa, 8 Oktober 2024 9:08 Wib
Polisi tahan isteri pimpinan pondok pesantren pelaku penyiram air cabai ke santri di Aceh Barat
Jumat, 4 Oktober 2024 20:29 Wib
Google Doogle rayakan 94 tahun AT Mahmud
Kamis, 3 Oktober 2024 13:51 Wib