Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunggu arahan KPU pusat untuk menggelar penghitungan surat suara ulang (PSU) di enam TPS Kabupaten Lahat.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya saat diwawancarai di Palembang, Rabu, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tanggal 6 Juni 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.
Setelah mendengar putusan itu KPU Sumsel telah menginstruksikan KPU Lahat untuk melakukan pengamanan terhadap gudang penyimpanan surat suara, serta berkoordinasi dengan Polres Lahat.
“Pada hari ini saya bersama dengan teman-teman KPU Lahat diminta ke KPU RI untuk mendengarkan arahan dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di enam TPS Lahat," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel atur keseimbangan antara luasan lahan sawit dan sawah
Sabtu, 7 September 2024 8:00 Wib
Polresta serahkan tiga bocah tersangka pelaku pembunuhan siswi ke panti rehabilitasi
Sabtu, 7 September 2024 6:24 Wib
Pupuk Indonesia sukses raih keuntungan Rp1,8 triliun karena gencarkan inovasi
Jumat, 6 September 2024 22:15 Wib
Semester I 2024, KAI Palembang lakukan penyertifikatan aset 807 hektare
Jumat, 6 September 2024 21:38 Wib
BPBD: Karhutla di Sungai Rotan Muara Enim capai 53 hektare
Jumat, 6 September 2024 21:36 Wib
KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA
Jumat, 6 September 2024 15:02 Wib
Perilaku seks menyimpang berpotensi tularkan cacar monyet
Jumat, 6 September 2024 13:55 Wib
Kemenko Marves: Transisi energi juga untuk amankan energi terjangkau
Jumat, 6 September 2024 13:04 Wib