Jakarta (ANTARA) - Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus mewarnai ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Pasalnya, kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP Tapera).
Pekerja menolak keras kewajiban ini karena penghasilannya akan kena potongan tambahan 2,5 persen. Pengusaha juga keberatan apabila harus menanggung 0,5 persen dari beban iuran tersebut. Belum lagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran yang sudah ada, seperti pajak penghasilan, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.
Sejumlah pekerja juga menolak Tapera karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan. Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.
Sementara itu, peserta Tapera yang tidak masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah dapat memperoleh pembiayaan untuk renovasi rumah atau pengembalian simpanan pokok beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Sebelum muncul Tapera yang menuai penolakan luas, pemerintah telah memiliki skema pembiayaan perumahan bernama Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS), yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum-PNS).
Berita Terkait
Fadli Zon optimistis budaya Indonesia bisa mendunia
Jumat, 6 Desember 2024 14:51 Wib
Menteri Perdagangan ungkap keramik impor ilegal senilai Rp9,8 miliar
Selasa, 3 Desember 2024 16:24 Wib
Presiden tegaskan tak toleransi korupsi yang bisa hambat investasi
Selasa, 3 Desember 2024 14:10 Wib
Menteri: Tugas Kementerian PU mantapkan swasembada pangan
Selasa, 3 Desember 2024 11:14 Wib
Wakil Menteri Kebudayaan dukung penyelenggaraan lomba cipta lagu
Senin, 2 Desember 2024 17:01 Wib
Menteri Bahlil: Indonesia siap bangun pabrik metanol
Senin, 2 Desember 2024 16:23 Wib
Mengikuti zaman, musik Indonesia bertransformasi
Senin, 2 Desember 2024 13:40 Wib
Kementerian Transmigrasi bantu peningkatan jalan dan jembatan di Banyuasin
Minggu, 1 Desember 2024 21:00 Wib