Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi menahan seorang pria berinisal JG yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku ilegal akses dan penyebaran video asusila mahasiswa yang viral beberapa waktu lalu.
Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Reza Khomeini di Jambi, Rabu, mengatakan tersangka JG melakukan ilegal akses terhadap telepon seluler pintar miliki KN (pemeran dalam video asusila) yang sedang diservis di salah satu gerai ponsel di Kota Jambi.
"JG membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri dokumen tersembunyi pada handphone milik KN," kata Reza.
Berita Terkait
Dua warga Jambi meninggal dunia akibat dianiaya di Bengkulu
Jumat, 6 September 2024 14:58 Wib
BW ditangkap polisi akibat promosikan situs judi online melalui medsos
Senin, 2 September 2024 16:03 Wib
Pertamina Patra Niag sebut 6.183 pembeli pertalite di Jambi daftar QR Code
Jumat, 30 Agustus 2024 17:41 Wib
Pusri tandatangani PJBG dengan PT PHE Jambi Merang
Sabtu, 17 Agustus 2024 17:49 Wib
Pertamina Patra Niaga bantu pengelolaan sampah organik di Kota Jambi
Jumat, 16 Agustus 2024 15:09 Wib
Polisi selidiki tujuan pengiriman kayu hasil penebangan liar
Jumat, 16 Agustus 2024 11:52 Wib
Polisi selidiki penyebab kebakaran lahan di Pelayangan
Rabu, 7 Agustus 2024 15:37 Wib
Polisi tetapkan seorang kakek tersangka pelaku pembakaran lahan di Desa Muara Danau
Rabu, 7 Agustus 2024 12:55 Wib