Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut vonis bebas aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam permohonan banding, merupakan bukti penegakan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan tidak pernah mati.
"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang ini merupakan sebuah landmark decision karena pertimbangan utamanya majelis hakim menganggap terdakwa terbukti pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Polhukam dan HAM Rumadi Ahmad, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menerima permohonan banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, Daniel Frits divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.
Berita Terkait
Seorang anggota DPRD Jabar 2024-2029 mudur, penggantinya sempat disoal
Rabu, 4 September 2024 8:25 Wib
Pimpinan Komisi III mengumpat dapati fakta korban kasus Ronald Tannur
Selasa, 30 Juli 2024 10:46 Wib
Pelatih soroti pentingnya manajemen emosi bagi Rinov/Pitha
Kamis, 6 Juni 2024 15:21 Wib
Sahroni akui kembalikan uang Rp860 juta dari SYL untuk NasDem
Rabu, 5 Juni 2024 13:28 Wib
Polri tegaskan tidak ada pungutan biaya masuk Akpol
Minggu, 2 Juni 2024 13:45 Wib
Ahmad Sahroni dan pedangdut Nayunda jadi saksi di sidang SYL hari ini
Rabu, 29 Mei 2024 11:14 Wib
KPK periksa Azis Syamsudin soal penerimaan fasilitas di Rutan KPK
Rabu, 22 Mei 2024 14:23 Wib
Raffi Ahmad lebih digadangkan di Pilgub Jateng, bukan di jabar
Sabtu, 11 Mei 2024 17:05 Wib