Pertama kali, kepala daerah keluarkan aturan larang menjual BBM eceran

id Wali Kota Samarinda, terbitkan, regulasi, larangan, penjualan, BBM eceran

Pertama kali, kepala daerah keluarkan aturan  larang menjual BBM eceran

Wali Kota Samarinda Andi Harun. (ANTARA/Ahmad Rifandi)

Samarinda (ANTARA) -
Wali Kota Samarinda Samarinda telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur tentang larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran.

"SK ini termasuk melarang pertamini dan usaha sejenis tanpa izin resmi, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga serta menjaga lingkungan," ungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Sabtu.
 
Ia yang telah menandatangani SK tersebut pada tanggal 30 April 2024, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang ada.
 
"Kami tidak ingin mengulangi insiden kebakaran yang disebabkan oleh pertamini di masa lalu, yang telah merenggut nyawa. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulang kejadian serupa," ujar Andi Harun.