Wali Kota Samarinda Samarinda telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur tentang larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran.
"SK ini termasuk melarang pertamini dan usaha sejenis tanpa izin resmi, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga serta menjaga lingkungan," ungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Sabtu.
Ia yang telah menandatangani SK tersebut pada tanggal 30 April 2024, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang ada.