Palembang, Sumsel (ANTARA) - Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
KPU OKU Selatan penyebab 65 anggota badan ad hoc mundur
Jumat, 29 November 2024 17:50 Wib
Hasil hitung cepat, para artis di Pilkada 2024
Jumat, 29 November 2024 9:15 Wib
Pembakar kotak suara di Sungai Penuh Jambi serahkan diri, polisi dalami motif
Kamis, 28 November 2024 22:33 Wib
Polres OKU imbau semua fihak jaga kondusivitas pascacoblos
Kamis, 28 November 2024 23:00 Wib
Bawaslu Sumsel merekomendasikan PSU di empat TPS
Kamis, 28 November 2024 22:19 Wib
Pemkab Muba apresiasi petugas 1.024 TPS Pilkada 2024
Kamis, 28 November 2024 11:03 Wib
Jeje, ipar Raffi Ahmad unggul versi hitung cepat Pilkada Bandung Barat
Kamis, 28 November 2024 9:46 Wib
Pilkada OKI Timur, Lanosin-Adi unggul 64,19 persen versi hitung cepat
Kamis, 28 November 2024 7:54 Wib