Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Tim jaksa masih tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali menerangkan Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan hari ini telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset," ujarnya.
Berita Terkait
Penyerang timnas Indonesia Rafael Struick resmi gabung Brisbane Roar
Senin, 16 September 2024 19:32 Wib
Rafael Struick kembali, jadi ancaman gawang Irak
Kamis, 2 Mei 2024 21:45 Wib
Rafael Nadal menangi pertarungan tiga jam untuk capai 16 besar Madrid Open
Selasa, 30 April 2024 7:02 Wib
STY turunkan Ramadhan Sananta di striker utama
Senin, 29 April 2024 20:23 Wib
Rafael nilai kemenangan dari Korsel U-23 sebagai kinerja tim
Jumat, 26 April 2024 10:31 Wib
KPK nyatakan banding atas putusan Rafael Alun
Jumat, 12 Januari 2024 14:22 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Saksi ungkap nama-nama pemegang saham perusahaan milik Rafael Alun
Senin, 25 September 2023 16:34 Wib