Aparat Polrestabes Palembang,Sumatera Selatan memetakan strategi untuk menangani permasalahan parkir liar di kota tersebut.
"Kami memetakan permasalahan parkir liar di Kota Palembang untuk penanganannya, juga melibatkan pemerintah daerah sehingga permasalahan parkir liar dapat diketahui seperti apa sistemnya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono usai rapat koordinasi bersama Pemkot Palembang, Selasa.
Ia menyebutkan setelah melaksanakan rapat dengan pemerintah Kota Palembang tersebut, dan mengetahui data akurat dari pemkot kawasan mana saja yang parkir nya menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dan dimana saja yang tidak menghasilkan berarti dianggap perilaku yang melanggar aturan.
Dalam menangani parkir liar pihaknya lebih mengedepankan ultimum remidium dan setelah beberapa kali diingatkan maka selanjutnya baru dilakukan penindakan.
"Penangkapan pasti dilakukan dan kami juga mengedepankan ultimum remidium artinya peringatan dulu baru penindakan," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya memetakan untuk menyelidiki apakah ada oknum terkait yang membekingi perilaku parkir liar di Kota Palembang.
"Termasuk juga aparat apabila ada yang kami temui membekingi perilaku parkir liar ini maka akan kami tindak," tegasnya.
Ia juga akan membentuk tim penempatan pada posisi permasalahan parkir liar ini juga melibatkan para OPD Kota Palembang.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto mengungkapkan bahwa ada sebanyak 800 titik jumlah parkir resmi yang ada di Kota Palembang.