Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengedarkan surat larangan sekolah menggelar acara perpisahan bagi siswa pada tahun 2024 guna mendukung pemerintah dalam program pemulihan ekonomi.
"Larangan acara perpisahan ini bertujuan mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah dan meringankan beban orang tua agar dapat menyekolahkan anak ke jenjang yang lebih tinggi," kata Kepala Disdik Kota Palembang Ansori di Palembang, Selasa.
Ia menambahkan larangan itu juga berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang Nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Perpisahan Sekolah.
Surat edaran tersebut ditujukan seiring berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 pada semua sekolah, termasuk negeri dan swasta tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP.