Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, menyampaikan beberapa poin dalam persidangan praperadilan perdana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin.
"Pertama kita fokus pada sah tidaknya penyitaan tersebut yang kaitannya dengan surat izin penetapan dari pengadilan yang tidak sesuai KUHAP sebagaimana pasal 38 Ayat 1," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Senin.
Ketentuan pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Ia mengatakan pembacaan permohonan pada sidang praperadilan perdana di PN Jaksel antara Aiman Witjaksono sebagai pemohon dan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai termohon, pada intinya ada beberapa poin yang di sampaikan.
Menurut dia selain mempermasalahkan terkait penyitaan barang bukti, poin kedua menyampaikan status Aiman Witjaksono sebagai seorang wartawan saat menyampaikan informasi yang dipermasalahkan.
"Kami menyinggung status klien kami Aiman Witjaksono yang mana dilindungi penuh UU Pers. Dan mendapatkan informasi dari narasumber juga masih berstatus sebagai wartawan belum mengambil cuti pada saat itu," tuturnya.
Berita Terkait
Tersangka korupsi KUR Bank BSB ajukan praperadilan ke PN Pangkal Pinang
Sabtu, 3 Agustus 2024 12:39 Wib
Pegi menangkan praperadilan di PN Bandung, langsung dijemput ke Mapolda Jabar
Senin, 8 Juli 2024 10:03 Wib
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sedang membacakan permohonan di praperadilan
Senin, 1 Juli 2024 10:36 Wib
Pihak Polda Jabar hadiri sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan
Senin, 1 Juli 2024 9:58 Wib
Kuasa hukum Pegi mengadu ke Menko Polhukam
Selasa, 25 Juni 2024 16:36 Wib
Pihak Polda Jabar tak hadiri sidang pertama praperadilan kasus Pegi
Senin, 24 Juni 2024 10:14 Wib
Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 13:37 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib