Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan OKU Timur.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis, mengatakan pengharmonisasian rancangan perda itu sesuai UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, katanya, pengharmonisasian sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, dan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama.
Adapun pelaksanaan pengharmonisasian di dua kabupaten tersebut, antara lain dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Sumatera Selatan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan Formal, Raperda OKU Selatan tentang Lembaga Adat, Raperbup OKU Selatan tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Persetujuan Lingkungan Hidup, Raperbup OKU Selatan tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Merdeka Belajar, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data.
Berita Terkait
Ridho dan Regina terpilih "Kuyung Kupek Muba" tahun 2024
Sabtu, 7 Desember 2024 8:50 Wib
Tahun 2025. Transmusi Palembang hanya beroperasi 2 koridor
Sabtu, 7 Desember 2024 7:44 Wib
Empat kabupaten di Sumsel tetapkan siaga darurat bencana hidrometeorologi
Sabtu, 7 Desember 2024 8:00 Wib
PT Bumi Andalas Permai dukung pembangunan jalan Titian Bertiang di Desa Simpang Tiga Jaya
Jumat, 6 Desember 2024 14:40 Wib
BMKG Sumsel imbau warga waspadai potensi cuaca ekstrem
Jumat, 6 Desember 2024 13:35 Wib
KPU Sumsel sebut 14 daerah telah rekapitulasi suara pilgub
Jumat, 6 Desember 2024 9:20 Wib
KAI Palembang catat klinik kesehatan perusahaan layani 44.577 pasien
Jumat, 6 Desember 2024 9:16 Wib
Peluncuran Gerakan Orang Tua Asuh cegah stunting di Ogan Olir
Jumat, 6 Desember 2024 8:19 Wib