Medan (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara penggelapan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hapis Paisal Lubis selama lima tahun penjara," ujar JPU Kejati Sumut Felix Frianta Ginting pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan terdakwa Hapis Paisal Lubis melanggar Pasal 374 KUHP, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu.
"Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan mencoreng institusi kepolisian. Sementara hal yang meringankan tidak ada," tutur Felix.
Setelah JPU Kejati Sumut membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang diagendakan pada pekan depan.
Berita Terkait
Tim dayung Sumsel masih harus berjuang hadirkan medali
Sabtu, 7 September 2024 11:36 Wib
Tim Polo Air Sumsel dipastikan terhempas dari perburuan medali
Sabtu, 7 September 2024 7:57 Wib
Perolehan Medali PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Jumat (7/8/2024) pukul 07.45 WIB
Sabtu, 7 September 2024 7:46 Wib
Pedayung Stevani catat sejarah di PON 2024
Rabu, 4 September 2024 13:48 Wib
Emas Lampung dari senam jadi motivasi
Rabu, 4 September 2024 9:09 Wib
15 persen suplai listrik PON Aceh-Sumut dari energi terbarukan
Senin, 2 September 2024 9:11 Wib
Jamin keamanan PON XXI 2024, Polda Sumut intensifkan patroli malam
Minggu, 1 September 2024 17:21 Wib
Atlet paramotor Rinu Maylira sumbang perak PON untuk Sumsel
Sabtu, 31 Agustus 2024 23:23 Wib