Jakarta (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengungkap kronologi penangkapan kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang melakukan pemindahan barang (transshipment) secara ilegal dan membuang limbah (dumping) di perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kepala Badan Keamanan Laut RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa, menyampaikan kapal itu beserta nakhoda dan kru kapal, yang seluruhnya warga negara asing (WNA), per hari ini masih ditahan di Batam, Kepulauan Riau, setelah ditangkap di perairan Malaysia pada Jumat minggu lalu (7/7).
Kapal tersebut beserta nakhoda dan kru kapal, yang seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA), saat ini ditahan di Batam, Kepulauan Riau, setelah ditangkap di perairan Malaysia pada Jumat minggu lalu (7/7).
“Tanggal 7 Juli kurang lebih hari Jumat, Pusat Informasi Maritim Bakamla mendeteksi spot yang mencurigakan. Spot itu ada titik, ada blok yang mencurigakan. Itu menjelang sunrise, jadi pagi hari. Ada kejadian mencurigakan di ZEE Indonesia,” kata Laksdya Aan saat jumpa pers di Markas Besar Bakamla, Jakarta, Selasa.
Kemudian, Kepala Bakamla memerintahkan patroli udaranya untuk mendeteksi titik mencurigakan tersebut. Hasil visual dari patroli udara mengonfirmasi ada aktivitas mencurigakan.
Berita Terkait
Polisiungkap peran lima pelaku pembubaran diskusi di Kemang
Minggu, 29 September 2024 17:06 Wib
Polisi amankan barang bukti narkoba bernilai Rp75,1 miliar di Lampung
Minggu, 29 September 2024 12:42 Wib
Kemenkumham Sumsel-Timpora OKU Raya bersinergi pengawasan orang asing
Minggu, 29 September 2024 6:13 Wib
KPK telusuri dugaan aliran dana korupsi xray Kementan kepada Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 27 September 2024 16:35 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel intensifkan razia Halinar di lapas
Jumat, 27 September 2024 8:02 Wib
Penetapan tersangka kasus korupsi LRT di Palembang
Jumat, 27 September 2024 7:56 Wib