Logo Header Antaranews Sumsel

KPK panggil istri Rafael Alun Trisambodo terkait kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU

Selasa, 4 Juli 2023 12:49 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT atas nama Ernie Mieke Torondek, wiraswasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta lainnya, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

Meski demikian, lembaga antirasuah belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang hendak didalami lewat pemeriksaan para saksi tersebut.

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026