6.389 penjabat belum lapor harta kekayaan ke KPK
Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, pejabat publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara Negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yakni Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, penjabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi, Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Sementara peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU ini bukan penyelenggara negara saja yang diwajibkan, namun bisa jadi hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Mereka yakni Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.