Polisi menetapkan tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Muratara

id suap proyek,PUPR Muratara,tersangka Sisco

Polisi menetapkan tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Muratara

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha menunjukkan beberapa barang bukti untuk tersangka Sisco atas kasus dugaan pemberian suap pengerjaan proyek insfrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat konferensi pers di Palembang, Selasa (6/6/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan penyuapan proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2017.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka tersebut berinisial FNSD alias Sisco merupakan pihak kontraktor swasta yang diduga melakukan penyuapan terhadap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Muratara Ardiansyah yang telah berstatus sebagai terdakwa.

"Penyuapan tersebut dilakukan tersangka Sisco untuk memenangkan proyek pengerjaan pemasangan jaringan pipa distribusi di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, tahun 2017," katanya.

Dia menjelaskan perbuatan tersangka ini terungkap bermula saat yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam kasus penyuapan atau gratifikasi untuk terdakwa Ardiansyah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang beberapa waktu lalu.

Dari kesaksian itu, penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menindaklanjuti fakta persidangan sebagaimana permintaan majelis hakim yang mengungkap keterlibatan Sisco dalam perkara yang menjerat Ardiansyah.

"Di antaranya Sisco diduga memberikan suap sebesar 15 persen atau Rp50 juta kepada terdakwa Ardiansyah sebagai komitmen fee untuk mendapatkan proyek yang memiliki nilai tender Rp1,4 miliar," kata Yudha.

Dia menambahkan penyidik saat ini telah melimpahkan berkas perkara Sisco kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan sebanyak 22 orang saksi.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a,b dan atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berkas sudah rampung dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal-hal lain secara lengkap (akan dijelaskan) sesuai mekanisme pembuktian hukum selanjutnya (persidangan)," ujarnya.