Tersangka pembakar lahan di Muara Enim terancam denda Rp10 miliar

id Karhutla, Muara Enim, Polres Muara Enim, Sumsel

Tersangka pembakar lahan di Muara Enim terancam  denda Rp10 miliar

Tim satuan tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Muara Enim menutup lahan mineral yang dibuka dengan cara di bakar di Desa Payakabal, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan, Minggu (4/6/2023) ANTARA/HO-Polres Muara Enim)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Sebanyak tiga orang tersangka kasus pembakaran lahan mineral di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terancam dikenakan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.

Kepala Kepolisian Resor Muara Enim AKBP Andi Supriadi, dikonfirmasi di Palembang, Minggu mengatakan ancaman hukuman maksimal sebagaimana di atur dalam Pasal 108 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran lahan yang dikenakan penyidik kepada ketiga tersangka.

Adapun ketiga tersangka itu merupakan pria masing-masing berinisial BI (24), FD (32), dan DS (41) warga Sungai Rotan, Muara Enim.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik satuan reserse kriminal kepolisian resor Muara Enim mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat melalui keterangan saksi dan ahli.

“Saat ini para tersangka itu sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (31/5) malam untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan ke pihak kejaksaan,” kata dia.

Menurutnya, para tersangka tertangkap tangan sedang membuka lahan mineral untuk ditanami komoditas pertanian dengan cara dibakar di Desa Payakabal, Kecamatan Gelumbang.