Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Polda Sumsel menetapkan tiga warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi tersangka penjual pupuk non subsidi ilegal serta menyita barang bukti ratusan karung pupuk itu.
Kepala Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Bagus Surya Wibowo, di Palembang, Kamis, mengatakan ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan yang disangkakan dilanggar oleh ketiga orang tersangka.
Adapun para tersangka tersebut merupakan pria berinisial NS, AM dan MF warga Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik kepolisian mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat melalui keterangan saksi dan ahli.
Di mana, barang bukti tersebut yakni berupa sebanyak 976 karung pupuk non subsidi ilegal berbagai merek tak memiliki izin edar nasional dengan berat total sebanyak 44,8 ton.
“Para tersangka mengaku pupuk itu memang tidak memiliki izin edar nasional dari Kementerian Pertanian, mereka mendapatkannya dari Gresik, Jawa Timur untuk kemudian dijual ke petani dan pengecer di Banyuasin,” kata Bagus.
Dia menjelaskan, normalnya pupuk non subdisi yang resmi dijual senilai Rp10 ribu per kilogram di pasaran. Sementara, oleh para tersangka pupuk dengan jenis NPK dan Urea tersebut dijual lebih murah senilai Rp8 ribu per kilogram.
Hal tersebut dilakukan para tersangka untuk membuka minat para petani di Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya supaya berkelanjutan membeli pupuk yang mereka jual.
“Untuk diketahui pula kebutuhan petani terhadap pupuk saat ini sedang tinggi yang memasuki musim tanam kedua, nah cela itu dimanfaatkan oleh para tersangka,” kata dia.
Pihaknya mengkhawatirkan penggunaan pupuk tersebut justru akan menyebabkan petani rugi besar, yakni kegagalan panen secara keseluruhan.
Sebab, menurut dia, hal tersebut dikarenakan berdasarkan keterangan ahli bidang pertanian dan tanaman pangan provinsi setempat yang memastikan pupuk milik tersangka tersebut belum teruji isi kandungannya.
"Kasus ini akan kami usut hingga tuntas bekerjasama dengan pihak kedinasan terkait (pertanian) dan tentu para petani sehingga tidak terulang kemudian hari," tandasnya.
Berita Terkait
PLN jalankan keputusan pemerintah tak naikkan tarif listrik nonsubsidi
Senin, 18 September 2023 9:34 Wib
Bisnis Pertashop lesu, penyaluran BBM subsidi bukan solusi
Jumat, 21 Juli 2023 13:28 Wib
Pemkot Palembang: Kenaikan BBM nonsubsidi tak pengaruhi harga sembako
Jumat, 3 Februari 2023 14:57 Wib
Pascapenyesuaian harga BBM nonsubsidi, Pertamina Sumbagsel komitmen sediakan dan salurkan BBM bagi masyarakat
Kamis, 2 Februari 2023 16:27 Wib
Angkutan industri sawit wajib gunakan BBM nonsubsidi
Sabtu, 17 September 2022 9:13 Wib
Pertamina kembali naikkan harga BBM dan elpiji nonsubsidi pada hari Minggu ini
Minggu, 10 Juli 2022 16:31 Wib
Mulai 1 Juli 2022, Pemerintah naikkan Tarif Dasar Listrik di atas 3.500 VA
Senin, 13 Juni 2022 14:44 Wib
Anggota DPR minta pemerintah respons usaha Pertashop yang mati suri
Kamis, 9 Juni 2022 9:59 Wib