Tiga kades Kepulauan Meranti pilih mundur untuk jadi bakal calon legislatif

id pemilu 2024, bakal calon legislatif, mengundurkan diri,kabupaten kepulauan meranti

Tiga kades Kepulauan Meranti pilih mundur untuk jadi bakal calon legislatif

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Meranti Dani Suhanda. ANTARA/Rahmat Santoso

Kepulauan Meranti (ANTARA) - Semua warga negara berhak untuk mengikuti kontestasi pada ajang Pemilu 2014, kecuali personiel Polri dan TNI.

Termasuk pila pejabat daerah setingkat kepala desa bisa ikut mejadi bakal calon legislatif dengan syarat mengundurkan diri.

Seperti tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mengundurkan diri dari jabatannya karena maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti 2024.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Meranti Dani Suhanda di Selatpanjang, Sabtu, menyebutkan tiga kades tersebut adalah Mahadi (Kepala Desa Kedabu Rapat di Kecamatan Rangsang Pesisir), Sutrisno (Kepala Desa Kudap di Kecamatan Tasik Putripuyu), dan Jumir (Kepala Desa Insit di Kecamatan Tebingtinggi Barat).

Nama-nama kades yang dimaksud sudah melaporkan kepada pihaknya terkait perihal pencalonan atau maju jadi caleg. Mereka telah mengajukan surat pengunduran diri dan sah mundur dari jabatan kades.

"Tiga kades itu sudah melaporkan kepada kami dan mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Nantinya, habis masa jabatan mereka terhitung sejak tanggal SK yang bersangkutan dikeluarkan atau diterbitkan," ujar Dani Suhanda.

Ia menegaskan bahwa langkah kades yang bersangkutan sudah sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur soal keterkaitan kepala desa dengan partai politik. Di dalam Pasal 29 huruf g menyebutkan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Dengan aturan tersebut, lanjut dia, mereka wajib mundur dari kades karena dalam mendaftar caleg harus melampirkan KTA dari parpol.