Logo Header Antaranews Sumsel

Viral di medsos, Polisi tangkap pedagang Pasar Gedebage ancam warga pakai pisau

Jumat, 12 Mei 2023 21:50 WIB
Image Print
Pedagang Pasar Cimol Gedebage berinisial YH yang menjadi tersangka pengancaman warga menggunakan pisau diamankan polisi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pedagang Pasar Cimol Gedebage yang videonya tersebar di media sosial saat melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan pisau.
 
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pedagang berinisial YH (24) itu ditangkap karena aksinya itu diancam pidana sesuai Pasal 334 KUHP dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
 
"Dilakukan pencarian bersama polres dan ditemukan. Kemudian diperiksa dan terbukti pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," kata Budi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.


Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026