Racuni harimau hingga mati, seorang peternak jalani sidang

id Aceh,Aceh Timur,harimau,diracuni,Pengadilan Negeri Idi,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Racuni harimau hingga mati, seorang peternak jalani sidang

Bangkai harimau mati di Aceh Timur. ANTARA/HO

Banda Aceh (ANTARA) - Kendati kerap mendapat teror dari harimau yang kerap masuk kampung dan mengganggu hewan ternak, namun penangananya tidak dibenarkan dengan cara sendiri termasuk menggunakan racun.

Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh mulai menyidangkan perkara peternak di daerah itu meracuni harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) hingga satwa dilindungi tersebut mati.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (11/5), dengan ketua majelis hakim Tri Purnama dan hakim anggota  Zaki Anwar serta Reza Bastira Siregar.

Terdakwa yakni Syl (38), warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi.

Sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Septeddy Endra Wijaya, Harry Arfhan, dan M. Iqbal Zakwan.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang kemudian dimangsa harimau.