Banda Aceh (ANTARA) - Kendati kerap mendapat teror dari harimau yang kerap masuk kampung dan mengganggu hewan ternak, namun penangananya tidak dibenarkan dengan cara sendiri termasuk menggunakan racun.
Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh mulai menyidangkan perkara peternak di daerah itu meracuni harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) hingga satwa dilindungi tersebut mati.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (11/5), dengan ketua majelis hakim Tri Purnama dan hakim anggota Zaki Anwar serta Reza Bastira Siregar.
Terdakwa yakni Syl (38), warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi.
Sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Septeddy Endra Wijaya, Harry Arfhan, dan M. Iqbal Zakwan.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang kemudian dimangsa harimau.
Berita Terkait
Gajah mati dan gadingnya hilang, polisi turun tangan
Senin, 25 Maret 2024 21:17 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
Aceh harapkan BSI beri pelayanan terbaik pada PON
Selasa, 19 Maret 2024 21:12 Wib
Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api
Selasa, 19 Maret 2024 2:05 Wib
Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang
Senin, 18 Maret 2024 5:00 Wib
Gajah 13 tahun mati tersengat listrik, BKSDA imbau masyarakat jaga habitatnya
Sabtu, 16 Maret 2024 18:53 Wib
Api berkobar di tiga lokasi ladang ganja di Aceh Besar
Rabu, 6 Maret 2024 21:38 Wib
Terkait pertandingan lawan Malut, Persiraja laporkan wasit ke Komite Wasit
Rabu, 6 Maret 2024 23:15 Wib