Kejati tahan Dirut Bank Jambi terkait korupsi Rp310 miliar

id Jambi, kejati Jambi tahan dirut bank9 jambi

Kejati tahan Dirut Bank Jambi terkait korupsi Rp310 miliar

Aspidus Kejati Jambi Donny Haryono saat memeriksa salah satu tersangka di gedung Kejati Jambi, Selasa (9/5/23).(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH) yang ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya resmi ditahan penyidik pidana khusus Kejati Jambi kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp310 miliar.

Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan didampingi Aspidsus Donny Haryono di Jambi Selasa mengatakan sejak dilakukan penyelidikan pada Oktober 2022, kini Kejati menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan dalam kasus itu.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pertama LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PTCitra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)