Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Pengusaha jalan tol bagikan 300 sepatu gratis kepada warga
Jumat, 5 April 2024 15:47 Wib
Cibinong tuan rumah Gerakan Tanam Cabai Serentak se-Indonesia
Minggu, 3 Maret 2024 21:46 Wib
KPK nyatakan banding atas putusan Rafael Alun
Jumat, 12 Januari 2024 14:22 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Saksi ungkap nama-nama pemegang saham perusahaan milik Rafael Alun
Senin, 25 September 2023 16:34 Wib
Hakim tolak nota keberatan Rafael Alun
Senin, 18 September 2023 13:59 Wib
Rafael Alun : Saya mengasihi Mario Dandy
Rabu, 6 September 2023 16:27 Wib