
Kemenkumham Sumsel pra harmonisasi ranperda Kabupaten Empat Lawang

Palembang (ANTARA) - Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan pra harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Empat Lawang.
Pra harmonisasi ranperda dilakukan untuk memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, kata Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang, di Palembang, Selasa.
Untuk melakukan pra harmonisasi ranperda tersebut, baru-baru ini dia didampingi Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin melakukan rapat bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang Fauzan Khoiri dan Kepala Dispenda Kuswinarto sebagai pemrakarsa.
Dia menjelaskan pembentukan peraturan daerah tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Peraturan daerah itu harus selaras dengan 10 dimensi harmonisasi yakni dimensi Pancasila, UUD 1945, dimensi vertikal, horizontal, yurisprudensi, dan dimensi asas hukum.
Kemudian dimensi teknik penyusunan, sistem perencanaan pembangunan nasional, konvensi internasional, serta dimensi hukum adat.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, setiap tahapan pembentukan peraturan perundang undangan mengikutsertakan perancang.
"Adapun dalam Pasal 1 angka 1, disebutkan tahapan pembentukan tersebut adalah mulai dari perencanaan sampai tahap pengundangan," ujarnya.
Hasil pra harmonisasi tersebut akan difinalisasi oleh tim pembentuk dan hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan daerah sebagai ketua tim pembentukan peraturan daerah dimaksud.
Selanjutnya jika oleh ketua tim menganggap sudah cukup atau tidak ada masukan lagi atas ranperda dimaksud, kemudian bupati menyurati Kakanwil Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya memiliki 21 orang fungsional perancang peraturan perundang-undangan, yang terdiri tiga ahli madya, dan masing-masing sembilan orang ahli muda dan ahli pertama.
Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum.
Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum, sehingga tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data, hingga triwulan pertama 2023 ini ada 17 produk hukum daerah dari Provinsi Sumatera Selatan yang diharmonisasi.
Produk hukum daerah yang diharmonisasi itu terdiri atas lima rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada), dan 12 rancangan peraturan daerah (ranperda), kata Kakanwil Ilham.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
