Logo Header Antaranews Sumsel

Kemenkumham Sumsel memperkuat peran pembentukan produk hukum daerah

Jumat, 31 Maret 2023 21:06 WIB
Image Print
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bersama rombongan melakukan pertemuan dengan Dirjen PP Asep Nana Mulyana. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Sumsel

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan memperkuat peran pembentukan produk hukum daerah di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

"Dalam rangka memperkuat peran Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah, kami melakukan koordinasi ke Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep Nana Mulyana," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Menurut dia, saat ini pihaknya memiliki 21 orang fungsional perancang peraturan perundang-undangan, terdiri atas tiga ahli madya, dan masing-masing sembilan orang ahli muda dan ahli pertama.

Berdasarkan data hingga triwulan pertama 2023, ada 17 produk hukum daerah dari provinsi ini yang diharmonisasi.

Produk hukum daerah yang diharmonisasi itu terdiri atas lima rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) dan 12 rancangan peraturan daerah (ranperda).

Salah satu capaian terbaik Kanwil Kemenkumham Sumsel di awal tahun 2023 adalah sukses menggelar rapat koordinasi pembentukan regulasi daerah dan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara gubernur, bupati, wali kota, dan ketua DPRD se-Provinsi Sumsel pada tanggal 21 Februari 2023.

"Kegiatan tersebut sebagian besar dihadiri langsung oleh kepala daerah dan ketua DPRD sehingga menjadi langkah awal bersama untuk menyatukan pemahaman dalam pembentukan produk hukum daerah," ujar Ilham.

Selain itu, Kakanwil Ilham Djaya mengatakan untuk meningkatkan kompetensi tenaga perancang, pihaknya telah menggelar bimbingan teknis perancangan peraturan daerah pada tanggal 21 Maret 2023.

Hal tersebut diapresiasi Dirjen PP Asep Nana Mulyana, yang terus mendorong peran aktif kantor wilayah agar memberikan pemahaman kepada kepala daerah dan ketua DPRD terkait dengan urgensi keterlibatan tenaga perancang pada pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dirjen PP Asep Nana Mulyana ketika melakukan pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya dan rombongan menjelaskan bahwa keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan.

Saat ini, pihaknya sedang mengupayakan berbagai program dan kebijakan untuk mengoptimalisasi peran perancang tersebut.

Langkah awal pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui kebutuhan daerah, persoalan di lapangan, serta tingkat partisipasi dan animo pemerintah daerah dalam melibatkan tenaga perancang di kanwil kemenkumham.

"Kami juga aktif turun ke daerah bertemu dengan para kepala daerah, pusat-pusat kajian, hingga perguruan tinggi, bersama-sama memberikan pemahaman serta menyosialisasikan UU Nomor 13 Tahun 2022," ujarnya.

Selain itu, dia juga menilai pemberian pelatihan-pelatihan kepada para perancang juga sangat penting.

"Ini sifatnya untuk menambah dan meningkatkan kemampuan serta keilmuan daripada tenaga perancang, jangan sampai kewenangan yang telah diamanatkan undang-undang, namun tenaga perancang tidak siap," ujarnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, antara lain, Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan Ceno Hersusetiokartiko, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari, serta Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Nuryanti Widyastuti.

Hadir pula Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing, dan Kasubbid Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin.



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026