Tim Ditreskrimsus Polda Aceh tangkap tujuh penambang emas ilegal

id Aceh,Polda Aceh,Ditreskrimsus,tambang,ilegal,emas,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh tangkap tujuh penambang emas ilegal

Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama alat berat, barang bukti tambang emas ilegal, di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (7/2/2023). ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap tujuh terduga penambang emas ilegal di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengungkapan tambang ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat meresahkan keberadaan tambang ilegal itu karena merusak lingkungan.

"Tujuh pelaku ditangkap saat menambang tanpa izin di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa (7/2). Dari tujuh pelaku, seorang di antaranya pemilik lokasi tambang," kata Winardy menyebutkan.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan tujuh terduga pelaku penambangan emas ilegal yang ditangkap tersebut yakni berinisial SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48).