Bripka M segera dipertemukan oknum penyidik terkait dugaan pemerasan kasus sengketa tanah

id Bripka M,Polda Metro Jaya,kasus sengketa tanah,Kombes Pol Trunoyudo Wisnu,berita palembang, antara palembang

Bripka M segera dipertemukan oknum penyidik terkait dugaan pemerasan kasus sengketa tanah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan wawancara di Jakarta. (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta (ANTARA) -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan akan mempertemukan oknum penyidik kepolisian dengan Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka M, terkait dugaan pemerasan dalam bentuk uang dan tanah saat mengurus kasus sengketa tanah milik orang tuanya.

"Akan melakukan konfrontasi antara Bripka M dan penyidik berinisial TG yang saat ini sudah purna tugas," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat.

Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui luas bidang tanah yang dipermasalahkan Bripka M seluas 1.600 meter persegi. Namun, Bripka M mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi.

Ia menambahkan bahwa ayah Bripka M telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.

"Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat.

Trunoyudo memastikan bahwa polisi sedang mendalami dugaan adanya permintaan tanah dan uang sebagai "pelicin" yang dilakukan oknum penyidik dalam perkara tersebut.

"Ada pernyataan diminta tanah 1.000 meter oleh penyidik, sedangkan sisa tanahnya hanya 761,5 meter persegi," katanya.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial dimana Bripka M anggota Provos Polsek Jatinegara merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.

Lahan tersebut berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.