Baturaja (ANTARA) - Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu desa percontohan anti korupsi di Sumsel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Ketua Tim Observasi Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI, Fries Mount Wongso di Baturaja, ibu Kota Kabupaten OKU, Kamis mengatakan bahwa Desa Karang Dapo akan ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi setelah dilakukan observasi dan penilaian di lapangan.
"Di Indonesia ada 11 desa yang sudah menjadi Desa Anti Korupsi. Untuk Sumatera Selatan diwakili tiga desa dari tiga kabupaten yakni Muara Enim, OKU dan Banyuasin," katanya.
Dia menjelaskan, dalam penilaian anti korupsi terdapat lima indikator bersifat masif yang dinilai yang diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.
Lima indikator yang dinilai dalam observasi dan self assesment ini, yaitu aspek penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Selain melalui wawancara, kata dia, Tim KPK juga meminta bukti fisik dari seluruh aspek yang dinilai tersebut baik dalam bentuk arsip manual maupun dokumen digital.
"Penentuan desa yang akan mewakili Provinsi Sumsel sebagai Desa Anti Korupsi akan ditentukan setelah tim kembali ke Jakarta dan membahas hasil observasi dengan tim pusat," tegasnya.
Ia berharap kegiatan ini akan menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.
"Melalui penilaian ini juga diharapkan tidak ada lagi oknum kades ataupun perangkat desa yang tersandung kasus korupsi khususnya dalam penggunaan Dana Desa," harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Dapo, Martina Wati mengungkapkan bahwa desa yang dipimpinnya itu sejak tahun 2022 sudah menjadi nominasi Desa Anti Korupsi di Sumsel.
Setelah masuk nominasi, lanjut dia, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk memenuhi indikator yang ditetapkan oleh KPK RI.
"Ada lima indikator yang ditetapkan KPK RI dan Alhamdulillah semua itu bisa kami penuhi," ujarnya.
Martina pun berharap kepada seluruh masyarakat Desa Karang Dapo untuk berkomitmen dan tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja dan pelayanan pemerintah desa setempat serta tidak ragu untuk melaporkan jika ditemukan penyalahgunaan wewenang maupun indikasi korupsi dalam penggunaan dana desa.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel kuatkan pembangunan ZI budayakan antikorupsi
Minggu, 10 Maret 2024 9:30 Wib
Terkait pertandingan lawan Malut, Persiraja laporkan wasit ke Komite Wasit
Rabu, 6 Maret 2024 23:15 Wib
Sepanjang 2023, 11.592 ekor hewan ternak di OKU divaksin anti-PMK
Selasa, 27 Februari 2024 19:55 Wib
Kiat berlibur anti boncos di akhir tahun ini
Jumat, 22 Desember 2023 15:50 Wib
Kejari Ogan Komering Ulu bagikan stiker anti korupsi
Minggu, 10 Desember 2023 15:45 Wib
Empat atlet binaraga Indonesia dinyatakan melanggar aturan anti-doping
Kamis, 30 November 2023 14:00 Wib
PTBA sukses pertahankan sertifikasi sistem manajemen dan anti penyuapan
Rabu, 15 November 2023 11:36 Wib
BRIN teliti potensi obat anti malaria dari biodiversitas Indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023 17:22 Wib