Kemenkumham Sumsel fasilitasi Pemkab Muba daftarkan gambir sebagai KIK

id Kemenkumham Sumsel, ki, kik, kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual, fasilitasi Pemkab Musi Banyuasin, muba

Kemenkumham Sumsel fasilitasi Pemkab Muba daftarkan gambir  sebagai KIK

Kakanwil Kemenkumham Sumsel,  Ilham Djaya. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan
memfasilitasi Pemkab Musi Banyuasin mendaftarkan gambir, salah satu jenis tanaman, sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) indikasi geografis daerah setempat.

"Untuk mendaftarkan gambir sebagai upaya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual itu, saat ini tengah dilakukan pendampingan terhadap tim Pemkab Musi Banyuasin (Muba)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, untuk tahap pertama pada 2020 Balitbang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah mengajukan indikasi geografis gambir toman Muba yang insya Allah pada 2023 ini segera keluar sertifikatnya.

Kemudian tahap kedua pada tahun ini Balitbang Muba mengajukan kembali indikasi geografis tentang motif batik gambo dari limbah getah gambir, yang untuk saat ini masih dalam proses kelengkapan administrasi, ujarnya.

Menurut Ilham, semangat yang dimiliki Pemkab Muba patut diapresiasi, karena memiliki kesadaran akan pentingnya pelindungan hukum terhadap potensi daerahnya.

"Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Muba atas semangat untuk mendaftarkan indikasi geografis tanaman gambir," ujar Ilham.

Gambir (Uncaria gambir (Hunt.) Roxb) merupakan tanaman spesifik lokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang sejak lama diusahakan di wilayah Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.

Budidaya tanaman gambir di Desa Babat Toman dilakukan secara tanaman sela dengan tanaman utama perkebunan (karet dan kelapa sawit), serta hanya sebagian kecil dilakukan dengan monokultur.

Kondisi alam Desa Toman membuat tanaman gambir memiliki kekhasan dibandingkan dengan gambir daerah lain.

Selain itu, karakteristik dan kekhasan dari gambir di Desa Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin tidak terlepas dari proses pengolahan yang dilakukan oleh petani, dimulai dari pelayuan daun, penghalusan, pengepresan sampai dengan dua kali kempa, pembekuan getah sampai pencetakan menjadi getah gambir kering.

Kakanwil Ilham mengatakan, tanaman gambir menjadi identitas Kabupaten Muba dan masyarakat setempat harus bangga karena tanaman ini sudah didaftarkan kekayaan intelektualnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

"Kami berharap setelah mendapat sertifikat kekayaan intelektual, kesejahteraan petani gambir Muba terus meningkat dengan semakin bertambah nilai tanaman tersebut ditambah lagi sebagai bahan dasar pembuatan motif batik gambo," ujarnya.

Kakanwil Ilham juga mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan pendataan dan mendaftarkan potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki wilayahnya baik berupa indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional.

Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel siap bersinergi memfasilitasi pendaftaran KIK yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel, kata Ilham.