Kantor Imigrasi Palembang gelar pelayanan paspor simpatik akhir pekan

id Kantor Imigrasi, imigrasi Palembang, pelayanan paspor simpatik, paspor, hari bhakti imigrasi

Kantor Imigrasi Palembang gelar pelayanan paspor simpatik akhir pekan

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus, Kepala Imigrasi Palembang, Mohammad Ridwan, dan pejabat lainnya memantau pelayanan kepada masyarakat di Palembang, Senin (16/1/2023). (FOTO ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-73 pada 26 Januari 2023 menggelar pelayanan paspor simpatik setiap akhir pekan.

"Pelayanan simpatik yang berlangsung sejak beberapa pekan terakhir hingga menjelang Hari Bhakti Imigrasi itu dilakukan setiap Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Senin.

Dalam kegiatan tersebut, pelayanan kepada masyarakat seperti pada hari biasa yakni pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku dokumen keimigrasian itu.

Masyarakat yang pada hari kerja tidak memiliki waktu untuk melakukan pengurusan paspor diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan pelayanan khusus di akhir pekan itu.

Dalam pelayanan simpatik yang waktunya hanya sekitar empat jam itu, pihaknya membatasi jumlah pengajuan berkas permohonan pembuatan paspor maksimal 50 orang.

Warga Palembang dan lima daerah Sumsel lainnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang seperti Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan paspor simpatik secara maksimal.

Melalui Hari Bhakti Imigrasi ke-73 pada awal tahun 2023 ini, kata Mohammad Ridwan, pihaknya berupaya memanfaatkan momentum tersebut memperbaiki hal-hal yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan sesuatu yang sudah berjalan dengan baik selama ini.

Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Adeb Yoenoes menambahkan dalam kegiatan pelayanan paspor simpatik persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti hari biasanya.

Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto dilakukan pada hari itu juga, kemudian setelah melakukan foto masyarakat bisa mengambil paspornya tiga hari kerja berikutnya.

Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlakunya, sesuai ketentuan Rp350.000 per orang yang pembayarannya melalui bank atau transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM) dan kantor pos, demikian Adeb Yoenoes.