Polisi tangkap penjual senjata api rakitan di Palembang

id senajata api, rakitan, palembang

Polisi tangkap penjual senjata api rakitan di Palembang

Kepala Kepolisian Sektor Kalidoni Ajun Komisaris Polisi Dwi A Cesario menunjukkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver kepada wartawan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (6/1/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang warga penjual senjata api rakitan jenis revolver secara ilegal di Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor Kalidoni Ajun Komisaris Polisi Dwi A Cesario, kepada wartawan di Palembang, Jumat, mengatakan tersangka Panji Septiady (34), warga Jalan KH Azhari, 3-4 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang.

Tersangka Panji ditangkap anggota unit reserse kriminal saat melaksanakan patroli rutin keamanan dan ketertiban masyarakat, pada Kamis (5/1) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Ia menjelaskan, saat itu personel kepolisian mendapati tersangka yang mengendarai sepeda motor di Jalan Merah Mata, Kalidoni, dengan tingkah yang mencurigakan.

Atas tingkah mencurigakan itu akhirnya tersangka dihentikan untuk diinterogasi yang direspons dengan suara gugup hingga akhirnya polisi melakukan penggeledahan.

"Ternyata benar ada sesuatu. Tersangka membawa sepucuk senjata api lengkap berisikan dua amunisi (peluru) disimpan di pinggangnya," ucapnya seraya menambahkan bahwa dari situ langsung diringkus ke kantor Kepolisian Sektor Kalidoni.

Dia menyebutkan, kepada penyidik tersangka mengaku sepucuk senjata api itu dibelinya dari seseorang di kawasan Jalur 19, Kabupaten Banyuasin senilai Rp1,5 juta.

Kemudian, senjata api tersebut dibawa untuk dijualkan kembali oleh tersangka kepada pemesan di Palembang senilai Rp2 juta, namun gagal karena lebih dulu ditangkap.

"Panji saat ini ditahan di kantor untuk menjalani proses lidik beserta barang bukti senjata api warna perak, amunisi dan motor matic. Jaringannya dalam buruan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.