Gubernur Sumsel: Sertifikat tanah tidak untuk konsumtif

id Sertifikat Tanah untuk Rakyat ,Sumsel,ATR/BPN,Pagaralam

Gubernur Sumsel: Sertifikat tanah tidak untuk konsumtif

Sebanyak 10 orang warga Kota Pagaralam, Sumatera Selatan penerima Sertifikat Tanah untunk Rakyat tahun 2022 dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN, menunjukkan sertifikat masing-masing di Palembang, Kamis (1/12/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengingatkan masyarakat daerah setempat yang menerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Pernyataan tersebut disampaikan Herman Deru kepada wartawan, seusai menyerahkan secara simbolis 500 buah Sertifikat Tahan untuk Rakyat tahun 2022 kepada masyarakat daerah setempat di Palembang, Kamis.

“Meskipun memang sertifikatnya bisa menjadi modal dagang, modal usaha, tapi saya ingatkan (sertifikat) bukan untuk diagunkan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif,” ujar Herman Deru.

Dia menyatakan, pemerintah memberikan sertifikat itu supaya masyarakat penerimanya bisa mengelola tanah terbengkalai di daerahnya secara produktif.

Kemudian hasil dari pengolahan atas tanah itu, ujar Gubernur Sumsel, yang digunakan masyarakat pemilik sertifikat untuk memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing.

“Sekalipun juga diingatkan pemilik sertifikat jangan terlena, merasa ini aman sehingga tanah tidak terurus karena ada masanya jadi jangan tidak di usahakan. Pemerintah ingin tanah yang terbengkalai itu produktif,” imbuh Herman.

Disebutkan, sebanyak 500 Sertifikat Tanah untuk Rakyat tahun 2022 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN itu menyasar kepada masyarakat di 16 kabupaten/kota Sumsel, salah satunya Kota Pagaralam.

Lurah Kance Diwe, Kota Pagaralam, Belgi Yohanes mengatakan ada sebanyak 10 orang masyarakat di kota setempat yang menerima sertifikat tersebut.

Belgi mengaku pihaknya sangat berterima kasih kepada pemerintah atas kepercayaan yang diberikan untuk mengolah tanah negara terbengkalai di daerah mereka yang bertopografi pegunungan itu.

Ia menyebutkan dirinya sendiri dipercayakan mengolah tanah seluas 650 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.

“Kepercayaan ini akan kami jaga. Tanah akan kami garap untuk menanam padi dan sayuran, cabai, yang modalnya kami dapatkan dari pinjaman atas jaminan sertifikat ini,” kata dia.

Dia menambahkan, masyarakat sangat dimudahkan dalam mengurus sertifikat yang pelayanannya langsung oleh petugas ATR/BPN Kota Pagaralam, serta proses pengurusan sertifikat itu hanya berlangsung selama delapan bulan terhitung sejak April 2022 hingga Desember sudah terbit.

“Mudah-mudahan masyarakat Kota Pagaralam lainnya juga bisa mendapatkan sertifikat ini, sehingga lahan terbengkalai di sini bisa dikelola secara baik,” ujar Belgi.