Polres OKU kembali tangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi

id Penyalahgunaan BBM, BBM bersubsidi, minyak solar, penimbunan BBM, Polres OKU

Polres OKU kembali tangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi

Petugas saat menyita barang bukti berupa derigen berisi solar subsidi dari rumah YY, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Baturaja (ANTARA) - Aparat Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali menangkap tiga orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi di kawasan SPBU Batu Putih, setelah sebelumnya petugas membongkar aksi yang sama dengan menangkap lima orang tersangka.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Kabupaten OKU, Rabu mengatakan kelima tersangka ditangkap saat melakukan aksi pengecoran BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (29/11) pukul 11.00 WIB.

"Lima orang tersangka yang diamankan tersebut yaitu RO (23), EF (20), DA (22), RA (21) dan DA. Mereka semua merupakan warga Kota Baturaja, Kabupaten OKU," katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan komplotan penimbun minyak bersubsidi ini berawal dari kecurigaan aparat kepolisian dengan banyaknya antrean kendaraan yang mengisi BBM di SPBU setempat.

Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa hampir setiap hari terjadi antrean panjang kendaraan yang mengisi BBM jenis solar hingga ke badan jalan.

"Berbekal laporan tersebut polisi melakukan pengintaian di SPBU dan mendapati para pelaku yang sedang menimbun BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil truk," ungkapnya. 

Setelah diinterogasi oleh petugas para pelaku mengaku jika aksi mereka tersebut dilakukan karena mendapat suruhan dari pemilik kendaraan berinisial YY (47), warga Jalan Bangau, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

"Selanjutnya anggota kami mendatangi rumah YY dan mengamankan barang bukti sebanyak 57 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar," jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Dump Truk Rino warna merah BE 9747 AD, dump truck Dyna warna merah E 8824 FE, Truck Ps 120 warna kuning BG 8358 FO serta mobil Panther merah BG 1976 FS.

"Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU. Untuk YY sang pemilik kendaraan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.