Polisi tangkap pengedar dua kilogram sabu di Palembang

id Sabu-sabu, Jalan Riau,Palembang, Polrestabes Palembang

Polisi tangkap pengedar dua kilogram sabu di Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohkamad Ngajib didampingi Kasatreskrim Kompol Haris Dinzah dan Kasatnarkoba Kompol Mario Ivanry memberikan keterangan kepada wartawan penangkapan tersangka pengedar 2 kilogram sabu-sabu di Jalan Nias, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/11/2022) (ANTARA/HO-Polrestabes Palembang)

Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dikonfirmasi di Palembang, Senin, mengatakan tersangka seorang pria berinisial RA (23), warga Jalan Depo, Kertapati, Palembang.

Tersangka RA ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (26/11) siang.

Dia menyebutkan penangkapan berdasarkan hasil pengembangan atas aduan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di depan salah satu hotel di Jalan Riau.

“Saat ini tersangka ditahan di Markas Polrestabes Palembang untuk keperluan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, ujar dia, polisi menyita sabu-sabu seberat 2 kilogram dikemas dalam plastik teh hijau dan satu unit ponsel yang disembunyikan tersangka di dalam tas.

Kepada penyidik, katanya, tersangka mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan pesanan ke lokasi tersebut.

Setelah barang pesanan berhasil diterima pemesan, lanjutnya, tersangka mendapatkan upah senilai Rp10 juta .

“Penangkapan in terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 14 tahun.