Dishub Palembang uji emisi gas buang kendaraan gratis

id dishub gelar uji emisi kendaraan gratis,uji emisi gas buang kendaraan,transportasi ramah lingkungan,dishub palembang,ber

Dishub Palembang uji emisi gas buang kendaraan gratis

Petugas Dishub Palembang sedang menguji emisi kendaraan di Palembang, Senin (28/11/22). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri/2022)

Palembang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Palembang menggelar uji emisi gas buang gratis untuk seluruh kendaraan roda empat dan angkutan umum berbahan bakar solar atau bensin sebagai upaya menjaga kualitas udara di kota itu..

Kepala Seksi Sarana Manajemen Dishub Kota Palembang Sigit H di Palembang, Senin, mengatakan uji emisi buang kendaraan ini merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam mewujudkan transportasi yang ramah lingkungan.

"Ini juga salah satu program Pemkot Palembang dalam mewujudkan transportasi yang ramah lingkungan menuju Palembang Emas Darussalam 2023," katanya.

Selain itu untuk menjaga kualitas udara karena gas buang kendaraan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pencemaran udara.

"Uji emisi gas buang kendaraan ini dilakukan secara gratis bagi kendaraan pribadi, kendaraan dinas dan angkutan umum," katanya.

Pada uji emisi gas buang kendaraan yang dilakukan hari ini menargetkan sebanyak 200-400 kendaraan yang melintas.

Namun, pelaksanaan kegiatan ini mendapatkan sedikit kendala karena kebanyakan masyarakat menduga kegiatan ini adalah razia kendaraan.

Padahal hanya uji sampel pada kendaraan, pemilik kendaraan akan mengetahui batas ambang emisi kendaraannya dinyatakan lulus atau tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Adapun batas ambang emisi yang ditetapkan yakni untuk kendaraan yang berbahan bakar bensin tahun pembuatan di bawah tahun 2010 memiliki kadar karbon monoksida (CO2) di bawah 4,5 persen dengan hidrokarbon (HC) di bawah 1.200 ppm, dan pembuatan di atas 2010 memiliki kadar karbon monoksida (CO2) di bawah 1,5 persen dengan hidrokarbon (HC) di bawah 200 ppm.

Sedangkan untuk kendaraan yang berbahan bakar solar yang tahun pembuatannya di bawah 2010 wajib kadar opasitas 70 persen, dan pembuatan di atas tahun 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

Jika kendaraan yang dinyatakan tidak lulus, pihaknya memberikan beberapa saran yakni menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, melakukan servis pada kendaraan di bengkel secara teratur, hindari penggunaan mesin dengan putaran tinggi, dan melakukan uji emisi secara berkala.