Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengungkap motif pembunuhan seorang mahasiswa di Palembang oleh tersangka berinisial HA (20) karena pelaku ingin menguasai mobil Honda Brio milik korban.
Kapolres OKU Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Nuryono di Martapura, Kamis, menjelaskan tersangka HA sebelumnya telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Febri Setiawan (20) yang sesama mahasiswa untuk menguasai harta bendanya.
Setelah bertemu di Kabupaten Ogan Ilir, tersangka masuk ke mobil dan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam saat berada di Tanjung Senai pada Selasa malam, 22 November 2022.
"Korban dan pelaku ini memang sama-sama mahasiswa di Palembang, namun mereka baru kenal," jelasnya.
Baca juga: Aparat Reskrim Polres OKU Timur tangkap pelaku pembunuhan mahasiswa di Palembang
Setelah berhasil mengambil mobil Honda Brio warna kuning nomor polisi BG 1905 BR milik korban, pelaku berencana untuk menjualnya. Namun, belum sempat menjual mobil milik korban, tersangka lebih dulu diringkus jajaran Polres OKU Timur pada Rabu (23/11).
Setelah membunuh korban, tersangka sempat kebingungan untuk menghilangkan jejaknya, kemudian membawa jasad Febri ke rumah pelaku di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
"Jenazah Febri sempat dibawa ke rumah tersangka dengan dimasukkan ke bagasi mobil dan diparkir di rumah. Setelah sempat menginap satu malam, akhirnya tersangka memutuskan untuk membakar jasad korban di wilayah Kabupaten OKU Timur," katanya.
Jasad korban ditemukan hangus terbakar di lahan kosong milik warga di Desa Girimulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (23/11) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain mengalami luka bakar, pada tubuh korban juga ditemukan sejumlah bekas tusukan senjata tajam di bagian dada, leher bagian belakang dan perut.
"Tersangka beserta barang bukti satu unit mobil Honda Brio warna kuning milik korban dan senjata tajam jenis pisau saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.
Dalam kasus ini, tersangka HA dijerat pasal 340, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Tiga tersangka pembunuhan berencana di OKU terancam hukuman mati
Kamis, 7 Maret 2024 13:49 Wib
Berawal sengketa lahan pekarangan rumah, penyadap karet tewas ditusuk
Rabu, 6 Maret 2024 18:09 Wib
Polres OKU tetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana di Desa Kedaton
Senin, 4 Maret 2024 17:26 Wib
Ikut KB mungkinkan keluarga kelola gizi keluarga
Selasa, 13 Februari 2024 16:02 Wib
Polisi: Penembakan WNA Turki penuhi unsur pembunuhan berencana
Selasa, 30 Januari 2024 14:53 Wib
Mahfud sebut telah lama berencana mundur dari menteri
Rabu, 24 Januari 2024 0:44 Wib
DPPKB OKU Timur catat pengguna kontrasepsi 90.861 orang pada 2023
Jumat, 5 Januari 2024 19:15 Wib
Oknum Paspampres Praka RM, dkk, dijerat pasal pembunuhan berencana
Senin, 30 Oktober 2023 14:08 Wib