Samsat Palembang IV mencatat ribuan penunggak PKB manfaatkan pemutihan

id Samsat Palembang IV samsat pemutihan pajak, pajak kendaraan bermotor, pkb, bbnkb, belasan ribu penunggak PKB, manfaat

Samsat Palembang IV mencatat ribuan penunggak PKB manfaatkan pemutihan

Kepala Samsat Palembang IV Derga Karenza. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Petugas Samsat Palembang IV mencatat hingga November ini belasan ribu penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) memanfaatkan program pemutihan pajak yang ditetapkan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sejak 1 Agustus 2022.

"Kebijakan Gubernur Herman Deru memberikan pemutihan atau pembebasan denda dan bunga PKB mendorong cukup banyak wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan nya," kata Kepala Samsat Palembang IV, Derga Karenza di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, sebelum adanya program pemutihan pajak, sejak Januari hingga Juli 2022 tercatat wajib pajak melunasi pajak kendaraan nya mencapai 75.492 unit atau rata-rata 10 ribu unit per bulan.

Kemudian setelah dikeluarkan kebijakan pemutihan pajak, sejak Agustus hingga Oktober 2022 tercatat wajib pajak melunasi pajak kendaraan nya mencapai 41.341 unit atau rata-rata 13.780 unit per bulan.

Melihat rata-rata jumlah unit kendaraan bermotor yang dilunasi pajak nya sebelum dan setelah adanya program pemutihan terjadi peningkatan 3.000 unit lebih, hingga kini mencapai 12.000 unit kendaraan yang memanfaatkan program penghapusan denda dan bunga tunggakan PKB.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut mendapat respon cukup besar dari masyarakat khususnya di wilayah Samsat IV meliputi lima kecamatan yakni Kecamatan Sako, Kali Doni, Ilir Timur II Ilir Timur III dan Kecamatan Sematang Borang karena memberikan keringanan wajib pajak hingga 49 persen dari beban pokok PKB.

Mengenai realisasi penerimaan PKB sepanjang 2022 ini mencapai Rp146 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp154,7 miliar, ujar Gerga.

Sementara sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah mengajak masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan hingga akhir Desember 2022.

"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.

Bersamaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB," tuturnya.

Mengenai target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar Rp2 triliun.

Realisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut yakni penerimaan dari PKB dan BBNKB sekarang ini telah mencapai sekitar Rp1,5 triliun lebih.

Melihat realisasi pendapatan yang cukup besar itu, dengan adanya kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2022, pihaknya optimistis bisa segera mencapai target PAD yang ditetapkan, ujar Kepala Bapenda Sumsel.