Balai Karantina Pertanian Palembang fasilitasi pemda vaksinasi hewan ternak

id Balai Karantina Pertanian, kasus pmk, vaksin pmk, balai karantina pertanian Palembang, fasilitasi pemda vaksin PMK, vaks

Balai Karantina Pertanian Palembang fasilitasi pemda vaksinasi hewan ternak

Kegiatan vaksinasi PMK pada sapi (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Palembang terus memfasilitasi pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan memvaksinasi hewan ternak, terutama sapi, untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Untuk memfasilitasi vaksinasi hewan ternak, kami berkoordinasi dengan Satgas PMK di 17 kabupaten/kota sebagai komitmen pembebasan PMK di wilayah provinsi ini," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Palembang, Azhar di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap di kabupaten/kota terutama yang sebelumnya terdapat kasus PMK pada hewan ternak.

Daerah di Sumsel yang terdapat kasus PMK pada hewan ternak, yakni Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Musi Rawas, Pali, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Muara Enim.

Melalui vaksinasi tersebut diharapkan kasus PMK yang kini sudah bisa ditekan hingga titik nol, ke depannya benar-benar menjadikan Sumsel terbebas dari wabah penyakit hewan ternak itu, kata Azhar.

Sementara sebelumnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel Ruzuan Effendi mengatakan pihaknya mendapat pasokan ratusan ribu vaksin hewan untuk mengatasi PMK pada hewan ternak yang beberapa bulan lalu ditemukan di delapan kabupaten dan kota.

Vaksin tersebut secara bertahap disuntikkan ke hewan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi di delapan kabupaten/kota yang ditemukan kasus PMK serta yang memiliki populasi sapi di atas 20 ribu ekor.

Dengan vaksinasi hewan ternak dan tindakan pencegahan yang telah dilakukan akhir-akhir ini, diharapkan kasus PMK yang sudah bisa dikendalikan tidak meluas ke sembilan daerah Sumsel lainnya yang saat ini masih aman dari wabah penyakit hewan itu, ujar Ruzuan.